MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI, TUJUAN, DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2


Di susun Oleh :
Nama NPM
![]() |
HILDA FEBRIANTI 13216308
![]() |
Kelas : 3EA27
FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 27 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG…………………………………………………….1
1.2
RUMUSAN
MASALAH………………………………………………….1
1.3
TUJUAN
PENULISAN…………………………………………………...2
1.4
MANFAAT
PENULISAN………………………………………………..2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
KOPERASI……………………………………………………3
2.2 TUJUAN
KOPERASI…………………………………………………….4
2.3 PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI…………………………………………..6
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………..9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali
"Subak".
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur
organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan
antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki
organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup
organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa definisi koperasi menurut ILO, Caniago,
Doreen, Hatta, Munkner, dan UU no 25 th 1992?
2.
Apa tujuan dari koperasi?
3.
Apa saja prinsip-prinsip koperasi menurut
Munkner, Rochdale, Raiffeision, Schulze dan Koperasi Indonesia?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1.
Dapat mengetahui definisi koperasi menurut
ILO, Caniago, Doreen, Hatta, Munkner, dan UU no 25 th 1992.
2.
Dapat mengetahui tujuan dari koperasi.
3.
Dapat mengetahui prinsip-prinsip koperasi
menurut Munkner, Rochdale, Raiffeision, Schulze dan Koperasi Indonesia.
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah
satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI KOPERASI
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
§ Definisi Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah "Cooperative define (pengertian koperasi) as an
association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan
tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela)
to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas
ekonomi) through the formation of a democratically controlled business
organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan
secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat
kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang
adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
§ Definisi Koperasi Menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
§ Definisi Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
§ Definisi
Koperasi Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
§ Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
§ Defini
Koperasi Menurut UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.3 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip
Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah
sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
E. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada
·
SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan,
Sebagian untuk masyarakat, Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai jasanya
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
F. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
G. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB 3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar