MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
BENTUK,
HIRARKI, DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
MINGGU
4


Nama NPM
![]() |
HILDA FEBRIANTI 13216308
![]() |
Kelas
: 3EA27
FAKULTAS
ILMU EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.
Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 27 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG……………………………………………...…1
1.2
RUMUSAN
MASALAH……………………………………………...2
1.3
TUJUAN
PENULISAN……………………………………………….2
1.4
MANFAAT
PENULISAN……………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 BENTUK ORGANISASI MENURUT HANEL DAN ROPKE……….…3
2.2 HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB……………………………...3
2.3 POLA MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA…………….….5
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk
beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan
peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1
Apa saja bentuk koperasi menurut Hanel dan Ropke
?
2
Apa saja hirarki pembentukan koperasi ?
3
Bagaimana pola manajemen pembentukan koperasi
?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1
Mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi.
2
Mengetahui persyaratan pembentukan koperasi.
3
Mengetahui tata cara pembentukan koperasi.
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah
satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 BENTUK
ORGANISASI MENURUT HANEL DAN ROPKE
Menurut Hanel :
Ø Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Ø Sub
sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
Ø Memiliki Identifikasi Ciri Khusus
Ø Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub
system :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
2.2 HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
§ Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
§ Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
§ Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39
§ Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§ Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengurus
Tugasnya
:





Pengawas
Tugasnya
:
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengelola
Tugasnya
:
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional
2.3 POLA MANAJEMEN
KOPERASI DI INDONESIA
Terdapat pembagian tugas (job
description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup
keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai
anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember
biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya.
Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan
Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila
qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota
dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga
tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan
persidangan.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen
koperasi adalah :
- Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang
sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat
anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus
dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat
anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk
perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan
struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat
anggota, Pengurus, dan Pengawas.
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Menurut Hanel :
Ø Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Ø Sub
sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
Ø Memiliki Identifikasi Ciri Khusus
Ø Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub
system :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar