MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
DASAR
HUKUM, PERSYARATAN, TATA CARA DAN STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN PEMBENTUKAN
KOPERASI
MINGGU
3
Di
susun Oleh :
Nama NPM
HILDA FEBRIANTI 13216308
Kelas
: 3EA27
FAKULTAS
ILMU EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.
Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 27 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG………………………………………………1
1.2
RUMUSAN
MASALAH……………………………………………2
1.3
TUJUAN
PENULISAN……………………………………………….2
1.4
MANFAAT
PENULISAN……………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI…………………3
2.2 PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI…………………4
2.3 TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI……………………….5
2.4 STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN KOPERASI……………….5
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk
beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan
peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1
Apakah dasar hukum pembentukan koperasi ?
2
Apa saja persyaratan pembentukan koperasi ?
3
Bagaimana tata cara pembentukan koperasi ?
4
Apa saja struktur intern dan ekstern ?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1
Mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi.
2
Mengetahui persyaratan pembentukan koperasi.
3
Mengetahui tata cara pembentukan koperasi.
4
Mengetahui struktur intern dan ekstern.
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah
satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar Hukum Koperasi
Indonesia
Ø Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Ø Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
Ø Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Ø Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
Ø Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
Ø Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.2 PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
o Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
o Untuk
persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
o Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
o Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
o Memiliki
Anggaran dasar koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antar individu, antar kelompok,
atau antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
2.3 TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Adapun
tata cara yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai
berikut:
Ø Pembentukan
Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Ø Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan
dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.4 STRUKTUR
INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
a.
Struktur intern organisasi koperasi
Pada garis besarnya terdiri dari 3
(tiga) unsur, yaitu :
o
Unsur-unsur
alat kelengkapan organisasi koperasi meliputi :



o
Unsur-unsur
pelaksana teknis, yaitu manajer dan karyawan koperasi lainnya.
o
Unsur
penasihat (Dewan Penasihat).
b.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi
primer (koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang) dapat
mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya,
sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi
Pegawai Negeri.
BAB 3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
o Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
o Untuk
persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
o Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
o Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
o Memiliki
Anggaran dasar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar