MANUSIA
DAN KEADILAN
A. Pengertian
Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan
ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya karena, manusia
mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa
membatasi diri untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Kita
juga dapat memilih perbuatan mana yang baik atau buruk untuk diri kita sendiri.
Selain itu, secara umum manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial.
Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang
lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.
B. Pengertian
Keadilan
Pengertian keadilan menurut
Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak
diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian
keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang
pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama
sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut
Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil
jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut
Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian
keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang
mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim
adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya
kepada orang yang berhak menerimanya.
C. Hubungan Manusia
Dan Keadilaan
Keadilan adalah sesuatu yang
selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai
atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
D. Contoh Kasus
Manusia Dan Keadilan
HarianDepok.com
– Suara Pembaca , Belum lama ini, kita dihebohkan oleh berita tentang nenek
Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan
lantaran diduga mencuri tujuh batang
kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan
tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari
lahan mereka sendiri. Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa
kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil
hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang
hilang berdiameter 100 sentimeter.
Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani
ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian.
Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum
mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.
Mengapa kasus
seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat in nenek Asyani dalam
penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan
Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua
tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan
persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan
rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan
kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Dari kasus ini
kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan
kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi.
Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta
dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan
kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang
melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan
bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati
fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di
luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat
lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam
ke bawah.
Adakah hukum yang
bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?
Hukum Islamlah jawabannya karena
hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil. Dalam hukum Islam sekuat apapun
upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena hukum Allah SWT tidak
berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah apalagi hanya
untuk kepenting orang-orang tertentu yang mempunyai banyak harta dan kekuasaan.
Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara; muslim atau
non-muslim, pria atau wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat
biasa. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja
yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Hal ini pernah terjadi di jaman Rasulullah ketika seorang wanita bangsawan
melakukan pencurian dan para pembesar meminta agar hukuman wanita itu
diperingan. Rasulullah saw murka seraya bersabda:
“Sesungguhnya
yang membinasakan orang2 sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat
mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri; mereka menegakkan had
atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggamanNya. Seandainya
Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya. (HR
al-Bukhari)
Hukum
Islam juga tidak semata-mata membela penguasa. Sebagai contoh dimasa
khalifah Ali Bin Abi Thalib, beliau
mengadukan seorang yahudi (non-muslim) yang mencuri baju perangnya. Walaupun
pada saat itu beliau mempunyai kedudukan paling tinggi bahkan lebih tinggi dari
Qadhi atau hakim yang menangani kasus tersebut dan juga lawannya adalah
non-muslim, Qadhi tidak memenangkan beliau karena tidak adanya saksi yang
memadai. Mendengar keputusan Qadhi beliau tidak marah malah menyerahkan baju
perangnya kepada orang yahudi tersebut.
Hal itu membuat si yahudi takjub kepada hukum Islam dan akhirnya mengaku
bahwa baju perang itu bukan miliknya melainkan milik amirul mu’minin Ali Bin
Abi Thalib.
Demikianlah kelebihan hukum Islam
yang bersumber dari Allah SWT yang jelas lebih baik dibandingkan hukum lain
yang bersumber dari manusia hamba Allah yang tidak mungkin bisa menandingi Zat
Yang Maha Kuasa. Hanya dengan kembali
kepada syariah Islam, manusia akan mendapatkan keadilan, kemakmuran,
kesejahteraan dan lain2nya sesuai dengan yang kita harapkan selama ini karena
Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi manusia. Wallahu
a’lam bi ash-shawab. Bayangkan kasus
tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan ia ditahan mulai Desember 2014.
Sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian.
E. Solusi dari
Kasus Nenek Asyani
Menurut pendapat saya, kasus nenek asyani ini
merupakan bentuk ketidakadilan Negara kita dalam menangani setiap kasus kriminal.
Para aparat juga seperti enggan berlarut larut ikut campur dalam masalah
tersebut sehingga mereka langsung saja mencebloskan nenek asyani ke dalam sel
tahanan tanpa didasari dengan bukti bukti yang konkrit. Jika kita bandingkan
dengan para koruptor yang sudah jelas merugikan masyarakat Indonesia, para
koruptor yang bisa dengan mudahnya menutupi kasus korupsi mereka dengan uang.
Kasus nenek asyani juga bisa dapat dikategorikan melanggar hak asasi manusia. Jadi
saya harap semoga para aparat hukum dapat lebih bersikap adil dalam menangani
setiap kasus sesuai dengan tindak criminal yang diperbuat, dan juga semoga para
aparat hukum dinegri ini tidak mudah disogok karna keadilan itu harus
ditegakkan dan dirasakan setiap manusia dimuka bumi ini.
Daftar
Pustaka