MAKALAH ETIKA BISNIS
CONTOH KASUS PENERAPATAN ETIKA KE
DALAM BISNIS DAN KENDALANYA
Di susun Oleh :
Nama NPM
ANNISA NUR FITRIA 10216950
FIOLITA RAMADHAN 12216845
HILDA FEBRIANTI 13216308
MUSHAB
UMAIR 15216170
Kelas : 3EA27
FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 20 Maret 2019
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR ISI.....................................................................................................
ii
BAB 1 PENDAHULUAN..........................................................................
1
1.1. Latar
Belakang Masalah..............................................................
1
1.2. Rumusan Masalah.......................................................................
2
1.3. Tujuan Penelitian.........................................................................
2
1.4. Manfaat Penelitian......................................................................
2
BAB 2 PEMBAHASAN...............................................................................
3
2.1. Contoh Kasus...............................................................................
3
2.1.1. Contoh Kasus Peternakan Ayam...........................................
3
2.1.2. Contoh Kasus Pabrik Kembang Api
Kosambi....................... 4
2.1.3.
Contoh Kasus PT. Freeport....................................................
10
BAB 3 PENUTUP..........................................................................................
11
3.1. Saran...........................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Di era persaingan global superketat dewasa
ini menuntut setiap perusahaan untuk senantiasa melakukan upaya-upaya yang
pro-aktif agar tetap dapat eksis dan meraih/mempertahankan pasar. Hal ini jelas
membuat semua kegiatan saling berpacu
satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan
(profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa
orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau
tidak. Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu
mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir
menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang
ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru
mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan,
membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu
pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali
tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang
sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. Perusahaan yang bermoral dan
beretika yang akan mampu menarik simpati konsumen. Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian
diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia
bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita optimis salah
satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga
merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati msyarakat agar perusahaan
mampu bertahan.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana contoh kasus dari
“Penerapan Etika ke dalam Bisnis dan Kendala-kendalanya?”
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Untuk mengetahui dan
memahami bagaimana contoh kasus dari “Penerapan Etika ke dalam Bisnis dan
Kendala-kendalanya”.
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Pembaca dapat mengetahui
dan memahami bagaimana contoh kasus dari “Penerapan Etika ke dalam Bisnis dan
Kendala-kendalanya”.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 CONTOH KASUS
2.1.1 Contoh Kasus Peternakan Ayam
Usaha
peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk
dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha
peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi
sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak
dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir
ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari
lingkungan. Banyaknya peternakan ayam yang berada dilingkungan masyarakat
dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya
dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk
dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang
mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah
peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari
pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di
sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang
dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat
tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri
masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada
saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam
negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari
keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar
peternakan.
Dengan
cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau
untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan
penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat
dan penyakit.
Dari
contoh kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan
tersebut menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat
dari penerapan etika bisnis :
1. Perusahaan
mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
2. Perusahaan
yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan
merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
3. Citra
perusahaan di mata konsumen baik.
4. Dengan
citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan
produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
5. Meningkatkan
motivasi pekerja.
6. Karyawan
akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik
dimata perusahaan.
7. Keuntungan
perusahaan dapat di peroleh.
Dari
semua kajian dan dari praktik yang sudah banyak terjadi dalam kehidupan bisnis
tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan
batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis yang baik dan tidak
melakukan hal-hal yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis
tersebut.
2.1.2 Contoh Kasus Pabrik Kembang Api Kosambi
Kembang
api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang digunakan umumnya
untuk estetika dan hiburan. Salah satu bentuk kembang api yang umum adalah
dalam pertunjukan kembang api. Kembang api menghasilkan empat efek primer:
suara, cahaya, asap, dan bahan terbang (contohnya confetti). Kembang api
dirancang agar dapat meletus sedemikian rupa dan menghasilkan cahaya yang
berwarna-warni seperti merah, oranye, kuning, hijau, biru, ungu, dan perak. Pertunjukan
kembang api umum di seluruh dunia dan merupakan titik pertemuan banyak pesta
kultural dan religious. Kembang api dibuat dari berbagai bahan kimia.
Warna-warna yang dihasilkan merupakan kombinasi yang rumit dari berbagai bahan
kimia. Unsur yang sering digunakan untuk pembuatan kembang api antara lain
adalah magnesium, natrium, fransium, litium, boron, kalium, kalsium dan
berbagai oksidator.
Tetapi bagaimana jika sebuah pabrik
kembang api meledak dan menyebabkan beberapa korban meninggal? Apakah orang-orang
masih bisa berfikir bahwa kembang api adalah sebuah hal yang menyenangkan?
Berikut
adalah yang terjadi sebuah ledakan pada pabrik yang berlokasi di Kompleks
Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara ledakan dan asap hitam itu
berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang dilalap si
jago merah. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama
kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama Amri dan Ajud
tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari pabrik
mercon tersebut. Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap
pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung
melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung SMP 1 Kosambi itu.
Satu
setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas pemadam kebakaran baru
tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam pabrik lantaran pintu
utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Komandan Petugas Pemadam
Kebakaran Tangerang, Darda Khadafi, mengungkapkan saat tiba di lokasi sekitar
pukul 10.30 WIB, mereka melihat tembok gudang sudah dijebol oleh warga.
Sementara, pintu tidak bisa dibuka.
“Waktu
kami datang, beberapa sudah diselamatkan oleh warga yang membobol tembok. Tidak
semua, yang lain terjebak di dalam,” kata Darda kepada KompasTV, Kamis.
Setelah
petugas pemadam masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam
kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa.
“Korban
ada di dalam bertumpuk, ada produksi, pintu gerbang dikunci, tidak ada akses
keluar,” kata Darda.
Darda
menduga, para korban lari ke belakang untuk menyelamatkan diri karena pintu
gerbang terkunci. Petugas pemadam baru bisa menjinakan kobaran api pada sekitar
pukul 12.00 WIB. Setelah dipastikan kondisi pabrik aman, petugas pemadam
bersama pihak kepolisian mengevakuasi korban dari dalam pabrik mercon itu.
Setidaknya, ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka
akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki
103 karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang karyawan lainnya.
Para
korban tewas langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur guna
dilakukan proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS BUN,
RSUD Tangerang dan RS Mitra Husada.
Tragedi
yang menewaskan hingga 48 orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai
pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.
Izin usaha
Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana
Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin
lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Awalnya, pabrik itu beroperasi
dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya
ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan
tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu.
Meski
mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar.
Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh Pemkab Tangerang. “Izin usaha
industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di
bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa,
hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang
pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut,” ucap Zaki,
Minggu (29/10/2017) malam.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3)
Penyelidikan
polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada
Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja
mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api
dan petasan banting yang mudah terbakar. Kobaran cepat api dan minimnya akses
keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal,
kesulitan menyelamatkan diri.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi
bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan
keselamatan kerjanya tidak memadai.
“Yang
terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi
bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana
prasarana yang baik untuk mengendalikan panas,” ujar Hanif ketika berkunjung ke
pabrik, Minggu (29/10/2017).
Dengan
jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak ada jalur evakuasi. Padahal,
titik dan jalur evakuasi penting bagi industri rentan bahaya seperti ini. “Ada
Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang
yang mengatur K3,” kata Hanif
Mempekerjakan anak di bawah umur
Kesaksian
para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17
tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau
mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang
membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Terhadap
fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya.
“Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran,” ujar Hanif.
Tidak terdaftar BPJS
Ketenagakerjaan
Selain
berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan
sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang
didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini pelanggaran hanya
mendaftarkan sebagian pekerja,” ujar Hanif. Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja
rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan
menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka
yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun
Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan
santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan pemerintah membantu tidak
berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai
perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja,” ujarnya.
“Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus
dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar,” ujar Hanif.
Sejauh
ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal
dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna
Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan
Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan
Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman
hukuman diatas lima tahun penjara. Andri sudah ditahan, sementara Ega masih
dalam pencarian, diduga meninggal.
Pemecahan Masalah
Banyak
orang yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan dan pada
dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan
tentu saja tetap pada jalur yang tetap. Disini perusahaan seharusnya bersikap
jujur dan mementingkan para pekerjanya. Maka hal di atas mungkin saja bisa di
cegah untuk terjadi. Karena perusahaan kembang api ini pada awalnya sudah
berbohong tentang jumlah pekerja yang dikataan ada 10 orang ternyata memiliki
100 orang pekerja dan menyebabkan izin usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah
memperkerjakan anak di bawah umur yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan
melanggar etika bisnis yang ada. Perusahaan juga tidak memakai peraturan
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Dan lebih parahnya lagi banyak
para pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya
27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi,
cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas agar tidak terulang di masa yang
akan dating adalah jika kita ingin membuat suatu perusahaan maka buatlah dengan
sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk dijalankan, dan juga kita harus lebih
menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan
ke BPJS Ketenagakerjaan dan membimbing mereka agar memahami peraturan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2.1.3 Contoh Kasus PT. Freeport Indonesia
Mogoknya
hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks
standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di
seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih
rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama.
Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain
mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan
buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Solusinya
dari masalah di atas adalah Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational
company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari
AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Saran
Saran
untuk beberapa contoh kasus diatas adalah dengan meningkatkan kesadaran
beretika didalam membangun sebuah bisnis, seharusnya mereka memikirkan
kendala-kendala apa saja yang nantinya yang akan mereka hadapi, selain itu
mereka juga harus memikirkan kesejahteraan bagi para pekerjanya, turut menjaga
kesehatan lingkungan sekitar, mengikuti aturan-aturan yang telah tercantum di
dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan juga turut berkontribusi dalam pembanguan
ekonomi Negara.
DAFTAR PUSTAKA