Jumat, 29 Maret 2019

MAKALAH CONTOH KASUS PENERAPAN ETIKA KE DALAM BISNIS DAN KENDALANYA


MAKALAH ETIKA BISNIS
CONTOH KASUS PENERAPATAN ETIKA KE DALAM BISNIS DAN KENDALANYA





Di susun Oleh :
Nama                                                  NPM
ANNISA NUR FITRIA                               10216950
FIOLITA RAMADHAN                             12216845
HILDA FEBRIANTI                                   13216308
MUSHAB UMAIR                                       15216170

Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019      

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  20 Maret 2019

Tim Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii

BAB 1       PENDAHULUAN.......................................................................... 1
                 1.1. Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
                 1.2. Rumusan Masalah....................................................................... 2
                 1.3. Tujuan Penelitian......................................................................... 2
                 1.4. Manfaat Penelitian...................................................................... 2

BAB 2     PEMBAHASAN............................................................................... 3
                2.1. Contoh Kasus............................................................................... 3
                   2.1.1. Contoh Kasus Peternakan Ayam........................................... 3
                   2.1.2. Contoh Kasus Pabrik Kembang Api Kosambi....................... 4
                   2.1.3. Contoh Kasus PT. Freeport.................................................... 10

BAB 3   PENUTUP.......................................................................................... 11
                 3.1. Saran........................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG MASALAH
Di era persaingan global superketat dewasa ini menuntut setiap perusahaan untuk senantiasa melakukan upaya-upaya yang pro-aktif agar tetap dapat eksis dan meraih/mempertahankan pasar. Hal ini jelas membuat  semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. Perusahaan yang bermoral dan beretika yang akan mampu menarik simpati konsumen. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati msyarakat agar perusahaan mampu bertahan.

1.2              RUMUSAN MASALAH
Bagaimana contoh kasus dari “Penerapan Etika ke dalam Bisnis dan Kendala-kendalanya?”
1.3              TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui dan memahami bagaimana contoh kasus dari “Penerapan Etika ke dalam Bisnis dan Kendala-kendalanya”.

1.4              MANFAAT PENULISAN
Pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana contoh kasus dari “Penerapan Etika ke dalam Bisnis dan Kendala-kendalanya”.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       CONTOH KASUS
2.1.1    Contoh Kasus Peternakan Ayam
Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. Banyaknya peternakan ayam yang berada dilingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan.
Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat dan penyakit.
Dari contoh kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
1.      Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
2.      Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
3.      Citra perusahaan di mata konsumen baik.
4.      Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
5.      Meningkatkan motivasi pekerja.
6.      Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
7.      Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.
Dari semua kajian dan dari praktik yang sudah banyak terjadi dalam kehidupan bisnis tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
2.1.2    Contoh Kasus Pabrik Kembang Api Kosambi
Kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang digunakan umumnya untuk estetika dan hiburan. Salah satu bentuk kembang api yang umum adalah dalam pertunjukan kembang api. Kembang api menghasilkan empat efek primer: suara, cahaya, asap, dan bahan terbang (contohnya confetti). Kembang api dirancang agar dapat meletus sedemikian rupa dan menghasilkan cahaya yang berwarna-warni seperti merah, oranye, kuning, hijau, biru, ungu, dan perak. Pertunjukan kembang api umum di seluruh dunia dan merupakan titik pertemuan banyak pesta kultural dan religious. Kembang api dibuat dari berbagai bahan kimia. Warna-warna yang dihasilkan merupakan kombinasi yang rumit dari berbagai bahan kimia. Unsur yang sering digunakan untuk pembuatan kembang api antara lain adalah magnesium, natrium, fransium, litium, boron, kalium, kalsium dan berbagai oksidator.
Tetapi bagaimana jika sebuah pabrik kembang api meledak dan menyebabkan beberapa korban meninggal? Apakah orang-orang masih bisa berfikir bahwa kembang api adalah sebuah hal yang menyenangkan?
Berikut adalah yang terjadi sebuah ledakan pada pabrik yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang dilalap si jago merah. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama Amri dan Ajud tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari pabrik mercon tersebut. Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung SMP 1 Kosambi itu.
Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Komandan Petugas Pemadam Kebakaran Tangerang, Darda Khadafi, mengungkapkan saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melihat tembok gudang sudah dijebol oleh warga. Sementara, pintu tidak bisa dibuka.
“Waktu kami datang, beberapa sudah diselamatkan oleh warga yang membobol tembok. Tidak semua, yang lain terjebak di dalam,” kata Darda kepada KompasTV, Kamis.
Setelah petugas pemadam masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa.
“Korban ada di dalam bertumpuk, ada produksi, pintu gerbang dikunci, tidak ada akses keluar,” kata Darda.
Darda menduga, para korban lari ke belakang untuk menyelamatkan diri karena pintu gerbang terkunci. Petugas pemadam baru bisa menjinakan kobaran api pada sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dipastikan kondisi pabrik aman, petugas pemadam bersama pihak kepolisian mengevakuasi korban dari dalam pabrik mercon itu. Setidaknya, ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki 103 karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang karyawan lainnya.
Para korban tewas langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur guna dilakukan proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS BUN, RSUD Tangerang dan RS Mitra Husada.
Tragedi yang menewaskan hingga 48 orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.
Izin usaha
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu.
Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh Pemkab Tangerang. “Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut,” ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar. Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
“Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas,” ujar Hanif ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).
Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri rentan bahaya seperti ini. “Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3,” kata Hanif
Mempekerjakan anak di bawah umur
Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya. “Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran,” ujar Hanif.
Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja,” ujar Hanif. Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja,” ujarnya. “Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar,” ujar Hanif.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.
Pemecahan Masalah
Banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan dan pada dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja tetap pada jalur yang tetap. Disini perusahaan seharusnya bersikap jujur dan mementingkan para pekerjanya. Maka hal di atas mungkin saja bisa di cegah untuk terjadi. Karena perusahaan kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja yang dikataan ada 10 orang ternyata memiliki 100 orang pekerja dan menyebabkan izin usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah memperkerjakan anak di bawah umur yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada. Perusahaan juga tidak memakai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Dan lebih parahnya lagi banyak para pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas agar tidak terulang di masa yang akan dating adalah jika kita ingin membuat suatu perusahaan maka buatlah dengan sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk dijalankan, dan juga kita harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan membimbing mereka agar memahami peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2.1.3    Contoh Kasus PT. Freeport Indonesia
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Solusinya dari masalah di atas adalah Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.


BAB 3
PENUTUP
3.1       Saran
Saran untuk beberapa contoh kasus diatas adalah dengan meningkatkan kesadaran beretika didalam membangun sebuah bisnis, seharusnya mereka memikirkan kendala-kendala apa saja yang nantinya yang akan mereka hadapi, selain itu mereka juga harus memikirkan kesejahteraan bagi para pekerjanya, turut menjaga kesehatan lingkungan sekitar, mengikuti aturan-aturan yang telah tercantum di dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan juga turut berkontribusi dalam pembanguan ekonomi Negara.


DAFTAR PUSTAKA


SUMMARY PENERAPAN ETIKA KE DALAM BISNIS DAN KENDALANYA


SUMMARY
PENERAPAN ETIKA DALAM BISNIS BESERTA KENDALANYA
ETIKA BISNIS #




Di susun Oleh :
Nama                                                  NPM
ANNISA NUR FITRIA                               10216950
FIOLITA RAMADHAN                             12216845
HILDA FEBRIANTI                                   13216308
MUSHAB UMAIR                                       15216170
Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Relevansi Etika dan Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Ke semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
Ø  Pengendalian diri.
Ø  Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
Ø  Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Ø  Menciptakan persaingan yang sehat.
Ø  Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
Ø  Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
Ø  Mampu menyatakan yang benar itu benar.
Ø  Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
Ø  Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Ø  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
Ø  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial. 
Sasaran dan Ruang Lingkup Etika Bisnis
1.      Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip , kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik . Etika bisnis berfungsi menggugah kesadaran moral pelaku bisnis agar berperilaku baik dalam menjalankan usahanya demi nilai luhur tertentu (agama, budaya) dan demi kelanjutan bisnisnya.
2.      Menyadarkan masyarakat (stake holder) yang terdiri dari konsumen (end user), karyawan, pemasok/mitra bisnis, investor dan lingkungan (penduduk disekitar lokasi usaha ) akan hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis.
3.      Menilai apakah sistem ekonomi disuatu wilayah sesuai dengan etika bisnis apakah masih ada praktek monopoli, oligopoli, money loundringinsider trading,black market, dll.

Tingkatan Etika Bisnis
Tingkatan Etika Bisnis Weiss (1995:9) mengutip pendapat Carroll (1989) membahas lima tingkatan etika bisnis, yaitu:
·         Tingkat individual, menyangkut apakah seseorang akan berbohong mengenai rekening pengeluaran, mengatakan rekan sejawat sedang sakit karena tidak ada di tempat kerja, menerima suap, mengikuti saran teman sekerja sekalipun melampaui perintah atasan. Jika masalah etis hanya terbatas pada tanggung jawab individual, maka seseorang harus memeriksa motif dan standar etikanya sebelum mengambil keputusan.
·         Tingkat organisasional, masalah etis muncul apabila seseorang atau kelompok orang ditekan untuk mengabaikan atau memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh sejawat demi kepentingan keharmonisan perusahaan atau jika seorang karyawan disuruh melakukan perbuatan yang tidak sah demi keuntungan unit kerjanya.
·         Tingkat asosiasi, seorang akuntan, penasihat,dokter, dan konsultan manajer harus melihat anggaran dasar atau kode etik organisasi profresinya sebagai pedoman sebelum ia memberikan saran pada kliennya.
·         Tingkat masyarakat, hukum, norma, kebiasaan dan tradisi menentukan perbuatan yang dapat diterima secara sah. Ketentuan ini tidak mesti berlaku sama di semua negara. Oleh karena itu, kita perlu berkonsultasi dengan orang atu badan yang dapat dipercaya sebelum melakukan kegiatan bisnis di negara lain.
·         Tingkat internasional, masalah-msalah etis menjadi lebih rumit untuk dipecahkan karena faktor nilai-nilai dan budaya, politik dan agama ikut berperan. Oleh karena itu, konstitusi, hukum, dan kebiasaan perlu dipahami dengan baik sebelum seesorang mengambil keputusan contoh kasus pelanggaran etika.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1.      Prinsip Otonomi
Merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.      Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam berbisnis adalah salah satu kunci keberhasilan di dalam menjalankan suatu bisnis.
3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan.
Kendala-kendala dalam Pelaksanaan Etika Bisnis
Pelaksanaan prinsip-prinsip etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf (1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1.      Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
2.      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
4.      Lemahnya penegakan hukum.
5.      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Pro dan Kontra Etika dan Bisnis
Pro dan kontra etika bisnis tersebut tidak terlepas dari karakter dari masing-masing individu itu sendiri. Di masyarakat atau dikumpulan pengusaha, banyak yang tidak menyukai dengan adanya penerapan standar moral dalam aktivitas bisnis. Para pelaku bisnis beropini bahwa pelaku bisnis seharusnya fokus dalam pencarian keuntungan yang sebesar besarnya demi kelangsungan bisnisnya.
Alasan Meningkatnya Dunia Bisnis terhadap Etika
o   Krisis publik tentang kepercayaan.
o   Kepedulian terhadap kualitas kehidupan kerja.
o   Hukuman terhadap tindakan yang tidak etis.
o   Kekuatan kelompok pemerhati khusus.
o   Peran media dan publisitas.
o   Perubahan format organisasi dan etika perusahaan.

Antara Keuntungan dan Etika
Keuntungan memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan melainkan juga dapat menghidupi karyawan-karyawannya bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang lebih baik. Ada beberapa argumen yang dapat diajukan disini untuk menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan, sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis dewasa ini.
Pertama, dalam bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis dituntut menjadi orang-orang profesional di bidangnya.
Kedua, dalam persaingan bisnis yang ketat para pelaku bisnis modern sangat sadar bahwa konsumen adalah benar-benar raja. 
Ketiga, dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral tak berpihak tetapi efektif menjaga agar kepentingan dan hak semua pemerintah dijamin, para pelaku bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah, yang baginya akan sangat merugikan kelangsungan bisnisnya. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan menjalankan bisnisnya bisnisnya secara secara baik dan etis yaitu dengan menjalankan bisnis sedemikian rupa tanpa secara sengaja merugikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya.
Keempat, perusahaan-perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap untuk di eksploitasi demi mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Relativitas Moral dalam Bisnis
Menurut De George, ada tiga pandangan umum yang dianut yaitu:
Pandangan pertama adalah norma etis berbeda antara 1 tempat dengan tempat lainnya. Artinya perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang berlaku di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Yang menjadi persoalan adalah anggapan bahwa tidak ada nilai dan norma moral yang bersifat universal yang berlaku di semua negara dan masyarakat, bahwa nilai dan norma moral yang berlaku di suatu negara berbeda dengan yang berlaku di negara lain. Oleh karena itu, menurut pandangan ini norma dan nilai moral bersifat relatif. Ini tidak benar, karena bagaimanapun mencuri, merampas, dan menipu dimanapun juga akan dikecam dan dianggap tidak etis.
Pandangan kedua adalah bahwa nilai dan norma moral sendiri paling benar dalam arti tertentu mewakili kubu moralisme universal, yaitu bahwa pada dasarnya norma dan nilai moral berlaku universal, dan karena itu apa yang dianggap benar di negara sendiri harus diberlakukan juga di negara lain (karena anggapan bahwa di negara lain prinsip itu pun pasti berlaku dengan sendirinya). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa moralitas menyangkut baik buruknya perilaku manusia sebagai manusia, oleh karena itu sejauh manusia adalah manusia, dimanapun dia berada prinsip, nilai, dan norma moral itu akan tetap berlaku.
Pandangan ketiga adalah immoralis naif. Pandangan ini menyebutkan bahwa tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.