Selasa, 30 Oktober 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 4


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
MINGGU 4
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

BENTUK ORGANISASI MENURUT HANEL DAN ROPKE
A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
§  pengurus koperasi bertugas mengelola koperasi dan usahanya dan berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
§  Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
§  Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 3


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM, SYARAT, TATA CARA DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
MINGGU 3
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
·         Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
·         Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
·         Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·         Memiliki Anggaran dasar koperasi 

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Adapun tata cara yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut:
Ø  Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
Ø  Para pendiri mempersiapkan  rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
a.      Struktur intern organisasi koperasi
Pada garis besarnya terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
o   Unsur-unsur alat kelengkapan organisasi koperasi.
o   Unsur-unsur pelaksana teknis, yaitu manajer dan karyawan koperasi lainnya.
o   Unsur penasihat (Dewan Penasihat).
b.      Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi primer (koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang) dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya, sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi Pegawai Negeri.

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 2


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DEFINISI, TUJUAN, DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

INTI DARI DEFINISI MENURUT PARA AHLI (ILO, CANIAGO, DOREEN, HATTA DAN MUNKNER)
Koperasi merupakan sebuah organisasi berasaskan kekeluargaan yang tujuannya membantu mendongkrak perekonomian rakyat. Peran koperasi di dalam masyarakat modern cukup terasa, apalagi masyarakat yang baru merintis usaha. Sebagai salah satu jalan yang disediakan untuk kemajuan kualitas kehidupan masyarakat, sudah sewajarnya kita mendukung perkembangan koperasi dan mengawal pelayanannya.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.


INTI DARI PRINSIP MENURUT PARA AHLI (MUNKNER, ROCHDALE, RAIFFEISION, SCHULZE, KOPERASI INDONESIA)
MUNKNER

·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

ROCHDALE

·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

RAIFFEISION

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

SCHULZE

·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

KOPERASI INDONESIA

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian



Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 1


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KONSEP, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH BERKEMBANGNYA KOPERASI
MINGGU 1
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

KONSEP KOPERASI
Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan hukum atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Berikut ini adalah beberapa konsep dari koperasi :
1.      Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan  bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan  dan dibentuk  dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan  secara sentral, maka koperasi  merupakan  bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi  sebagai badan  yang turut  menetukan kebijakan public.
2.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.







SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi di Indonesia berawal pada abad XX. Koperasi muncul karena penderitaan rakyat dari sisi sosial dan ekonomi akibat sistem kapitalisme, sehingga mendorong rakyat secara spontan mempersatukan diri guna menolong dirinya sendiri dan sesamanya. Salah satu diantaranya adalah Patih R. Aria Wiria Atmaja, seorang pamong praja di Purwokerto yang mendirikan sebuah koperasi pada tahun 1896 karena terdorong untuk membantu para pegawai yang menderita akibat terjerat lintah darat.
Pada tahun 1908, Organisasi Budi Utama berusaha menumbuhkembangkan koperasi untuk memperbaiki ekonomi rakyat, dilanjutkan dengan Serikat Dagang Islam yang memperjuangkan kedudukan ekonomi dari pengusaha-pengusaha pribumidi tahun 1927, serta Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan koperasi agar tersebar lebih luas di tengah-tengah masyarakat pada tahun 1929.

Setelah Indonesia Merdeka, pergerakan koperasi di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1947 menyelenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya sekaligus membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) sehingga tanggal 12 Juli hingga kini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Senin, 29 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 4


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
BENTUK, HIRARKI, DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
MINGGU 4
logo-gunadarma.png




Di susun Oleh :
Nama                                                  NPM
 

HILDA FEBRIANTI                                   13216308
 

Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  27 Oktober 2018

Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG……………………………………………...…1
1.2              RUMUSAN MASALAH……………………………………………...2
1.3              TUJUAN PENULISAN……………………………………………….2
1.4              MANFAAT PENULISAN……………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
                2.1       BENTUK ORGANISASI MENURUT HANEL DAN ROPKE……….…3
2.2       HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB……………………………...3
2.3       POLA MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA…………….….5
BAB 3 PENUTUP
3.1       KESIMPULAN………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….iii




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1                    Apa saja bentuk koperasi menurut Hanel dan Ropke ?
2                    Apa saja hirarki pembentukan koperasi ?
3                    Bagaimana pola manajemen pembentukan koperasi ?

1.3              TUJUAN PENULISAN
1                    Mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi.
2                    Mengetahui persyaratan pembentukan koperasi.
3                    Mengetahui tata cara pembentukan koperasi.

1.4              MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.


BAB 2
PEMBAHASAN


2.1       BENTUK ORGANISASI MENURUT HANEL DAN ROPKE
Menurut Hanel :
Ø  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ø  Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Ø  Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Sub system :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
2.2       HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
§  Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
§  Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
§  Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39
§  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
Tugasnya :
*      Mengelola koperasi dan usahanya
*      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
*      Menyelenggaran Rapat Anggota
*      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
*      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pengawas
Tugasnya :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengelola
Tugasnya :
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
2.3       POLA MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.




BAB 3
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
Menurut Hanel :
Ø  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ø  Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Ø  Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Sub system :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi




DAFTAR PUSTAKA