Selasa, 13 November 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 5


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Nama  : Hilda Febrianti
Kelas   : 3EA27
NPM   : 13216308

Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore, 1989).
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi individu anggotanya.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
·                     Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·                     Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·                     Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·                     Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Nilai Perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.                  Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.                  Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one votesedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.                  Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.                  Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.                  Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6.                  Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.                   Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.                  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.                   Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 5


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM






Di susun Oleh :
Nama                                                  NPM

HILDA FEBRIANTI                                   13216308



Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  11  November 2018

Tim Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang………………………………………………………………...1
1.2              Rumusan Masalah……………………………………………………………..1
1.3              Tujuan Penulisan……………………………………………………………...2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha……………….3
2.2              Tujuan dan Nilai Perusahaan………………………………………………….4
2.3              Tujuan dan Nilai Perusahaan………………………………………………….5
2.4              Tujuan dan Nilai Koperasi…………………………………………………….6
2.5              Keterbatasan Teori Perusahaan………………………………………………..6
2.6              Teori Laba……………………………………………………………………..7
2.7              Fungsi Laba…………………………………………………………………...7
2.8              Status dan Motif Anggota Koperasi…………………………………………..8
2.9              Kegiatan Usaha Koperasi……………………………………………………..8
2.10          Permodalan Koperasi………………………………………………………….8
BAB 3 PENUTUP
3.1       Kesimpulan………………………………………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………iii

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
1.2       Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha?
2.      Apakah Tujuan dan Nilai Koperasi?
3.      Apakah Tujuan Koperasi?
4.      Bagaimana Keterbatasan Teori Perusahaan?
5.      Bagaimana Teori Laba?
6.      Bagaimana Fungsi Laba?
7.      Bagaimana Kegiatan Usaha Koperasi?
8.      Bagaimana Tugas dan Motif Anggota Koperasi?
9.      Bagaimana Kegiatan Usaha?
10.  Bagaimana Permodalan Koperasi?
1.3       Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha.
2.      Untuk mengetahui tujuan dan nilai koperasi.
3.      Untuk mengetahui tujuan koperasi.
4.      Untuk mengetahui keterbatasan teori perusahaan.
5.      Untuk mengetahui teori laba.
6.      Untuk mengetahui fungsi laba.
7.      Untuk mengetahui kegiatan usaha koperasi.
8.      Untuk mengetahui tugas dan motif anggota koperasi.
9.      Untuk mengetahui kegaiatan usaha.
10.  Untuk mengetahui permodalan koperasi.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha
2.1.1        Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
1.      Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial system)
2.      Sistem tehnik (technical system)
3.      Sistem organisasian personalia (human/organizational system), dan
4.      Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi. 
2.1.2        Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
2.2       Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader), dan lain-lain. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
2.3       Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataa misi.
2.4       Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented )
Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.
2.5       Keterbatasan Teori Perusahaan
·         Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
·         Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·         Kritik atas tanggung jawab sosial.
2.6       Teori Laba
Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan dua cara. yang pertama Laba dalam ilmu ekonomi murni didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanam modalnya, setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut (termasuk di dalamnya, biaya kesempatan). Sementara itu, laba dalam akuntansi didefinisikan sebagai selisih antara harga penjualan dengan biaya produksi.
Dalam menganalisa teori laba, harus dibedakan dahulu apa yang dimaksud dengan laba Bisnis dan Laba Ekonomis.
Laba Bisnis (profit) adalah seluruh penerimaan suatu perusahaan setelah dikurangi biaya biaya eksplisit. Atau laba yang biasa kita kenal dalam perhitungan akuntansi, yakni pendapatan dari penjualan dikurangi Biaya Eksplisit (Akuntansi).
2.7       Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat sebagai refleksi perubahan selera kondumen dan permintaan sepanjang waktu. Laba bukanlah suatu system yang sempurna. Laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
2.8       Status dan Motif Anggota Koperasi
o   Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
o   Owners : menanamkan modal investasi
o   Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o   Kriteria minimal anggota koperasi
o   Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income reguler yang pasti

2.9       Kegiatan Usaha Koperasi
Ø    Status dan motif anggota koperasi
Ø    Bidang usaha (bisnis)
Ø    Permodalan Koperasi
Ø    Manajemen Koperasi
Ø    Organisasi Koperasi
Ø    Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

2.10     Permodalan Koperasi
2.10.1  Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2.10.2  Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas : simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan sukarela.
3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
a.       Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b.      Modal sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan cadangan; hibah.
c.       Modal pinjaman dapat berasal dari : anggota; koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; sumber lain yang sah.


BAB 3
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.



DAFTAR PUSTAKA