KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 11
November 2018
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang………………………………………………………………...1
1.2
Rumusan
Masalah……………………………………………………………..1
1.3
Tujuan
Penulisan……………………………………………………………...2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Badan Usaha dan Koperasi
Sebagai Badan Usaha……………….3
2.2
Tujuan dan Nilai Perusahaan………………………………………………….4
2.3
Tujuan
dan Nilai Perusahaan………………………………………………….5
2.4
Tujuan dan Nilai Koperasi…………………………………………………….6
2.5
Keterbatasan Teori Perusahaan………………………………………………..6
2.6
Teori Laba……………………………………………………………………..7
2.7
Fungsi
Laba…………………………………………………………………...7
2.8
Status dan Motif Anggota Koperasi…………………………………………..8
2.9
Kegiatan Usaha Koperasi……………………………………………………..8
2.10
Permodalan
Koperasi………………………………………………………….8
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………iii
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi
anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi
sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan
di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah Pengertian
Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha?
2.
Apakah Tujuan
dan Nilai Koperasi?
3.
Apakah Tujuan
Koperasi?
4.
Bagaimana
Keterbatasan Teori Perusahaan?
5.
Bagaimana Teori
Laba?
6.
Bagaimana Fungsi
Laba?
7.
Bagaimana
Kegiatan Usaha Koperasi?
8.
Bagaimana Tugas
dan Motif Anggota Koperasi?
9.
Bagaimana
Kegiatan Usaha?
10. Bagaimana Permodalan Koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha.
2.
Untuk mengetahui
tujuan dan nilai koperasi.
3.
Untuk mengetahui
tujuan koperasi.
4.
Untuk mengetahui
keterbatasan teori perusahaan.
5.
Untuk mengetahui
teori laba.
6.
Untuk mengetahui
fungsi laba.
7.
Untuk mengetahui
kegiatan usaha koperasi.
8.
Untuk mengetahui
tugas dan motif anggota koperasi.
9.
Untuk mengetahui
kegaiatan usaha.
10. Untuk mengetahui permodalan koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha
2.1.1
Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick
Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling
beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut,
yaitu:
1. Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial
system)
2. Sistem tehnik (technical system)
3. Sistem organisasian personalia
(human/organizational system), dan
4. Sistem informasi (information
system)
Ditinjau dari sudut
system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan
dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik,
informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit
ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model
ekonomi.
2.1.2
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.
25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk
kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan
karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna
jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia,
anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang
sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri.
Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi
dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan
wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan
efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem
yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership
system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting
dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal
tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat
bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
2.2 Tujuan
dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam
bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh
organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu
produk, menjadi pemimpin pasar (market leader), dan lain-lain. Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan
menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
2. Tujuan membantu mengkoordinasikan
keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan
perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi
pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa
tujuannya.
3. Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi
organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai
dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
2.3 Tujuan
dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari
organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkunganya.
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataa misi.
2.4 Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi
mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa
dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented )
Koperasi
indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya
masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi
Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.
Nilai
nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli
terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Dasar itulah yang
membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.
2.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
·
Adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
·
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan
harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·
Kritik atas tanggung jawab sosial.
2.6 Teori
Laba
Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan dua
cara. yang pertama Laba dalam ilmu ekonomi murni didefinisikan sebagai
peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanam modalnya, setelah
dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut
(termasuk di dalamnya, biaya kesempatan). Sementara itu, laba dalam akuntansi
didefinisikan sebagai selisih antara harga penjualan dengan biaya produksi.
Dalam menganalisa teori laba, harus dibedakan dahulu apa
yang dimaksud dengan laba Bisnis dan Laba Ekonomis.
Laba Bisnis (profit) adalah seluruh penerimaan suatu
perusahaan setelah dikurangi biaya biaya eksplisit. Atau laba yang biasa kita
kenal dalam perhitungan akuntansi, yakni pendapatan dari penjualan dikurangi
Biaya Eksplisit (Akuntansi).
2.7 Fungsi
Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki oleh
masyarakat sebagai refleksi perubahan selera kondumen dan permintaan sepanjang
waktu. Laba bukanlah suatu system yang sempurna. Laba bukanlah satu-satunya
yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
2.8 Status
dan Motif Anggota Koperasi
o
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
o
Owners : menanamkan modal investasi
o
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
o
Kriteria
minimal anggota koperasi
o
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o
Memiliki
pola income reguler yang pasti
2.9 Kegiatan
Usaha Koperasi
Ø Status dan motif anggota koperasi
Ø Bidang usaha (bisnis)
Ø Permodalan Koperasi
Ø Manajemen Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Ø Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
2.10 Permodalan Koperasi
2.10.1 Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2.10.2 Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25
Tahun 1992
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas : simpanan pokok; simpanan wajib;
simpanan sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
a. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b. Modal
sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan cadangan;
hibah.
c. Modal
pinjaman dapat berasal dari : anggota; koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya; sumber lain yang sah.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha (UU No.
25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.