Selasa, 13 November 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 5


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Nama  : Hilda Febrianti
Kelas   : 3EA27
NPM   : 13216308

Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore, 1989).
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi individu anggotanya.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
·                     Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·                     Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·                     Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·                     Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Nilai Perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.                  Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.                  Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one votesedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.                  Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.                  Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.                  Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6.                  Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.                   Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.                  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.                   Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar