TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Nama : Hilda Febrianti
Kelas : 3EA27
NPM : 13216308
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore,
1989).
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi.
Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan
tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain
tujuan ekonomi individu anggotanya.
Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Nilai Perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh
dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang
dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
Ada beberapa perbedaan yang lebih
rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.
Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan
juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha
lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.
Pengambilan keputusan pada Koperasi
berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain,
pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.
Pembagian Patronage refund pada
Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham
seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.
Patronage Refund pada
Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.
Tujuan Koperasi adalah Pelayanan
Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha
lainnya adalah Profit Maksimum.
6.
Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang
hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di
mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil
Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a.
Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
c.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar