Minggu, 30 Desember 2018

Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 6


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGIDENTIFIKASI DAN MENGENAL KINERJA
KOPERASI DI INDONESIA
MINGGU 6
Di susun Oleh :

Nama              : HILDA FEBRIANTI
NPM               : 13216308

Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan  maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada  menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  25 Desember 2018

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG………………………………………………….……..1
1.2              RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3              TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4              MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1              SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KOPERASI…………………..….3
2.2       KINERJA KOPERASI DI INDONESIA………….………………………….4

BAB 3 PENUTUP
3.1       KESIMPULAN………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….9


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1.                  Bagaimana kinerja koperasi di Indonesia?

1.3              TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui sejauh mana kinerja koperasi di Indonesia.

1.4              MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1       Sejarah Singkat Pembentukan Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
2.2       Kinerja Koperasi Di Indonesia
2.2.1    Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
2.2.2    Prinsip Pengukuran Kinerja
·         Kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·         Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·         Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·         Keluaran  kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·         Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·         Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·         Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·         Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
·         Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen.
2.2.3    Variabel Yang Memengaruhi Kinerja
ü  Faktor individu (personal factors)
ü  Faktor kepemimpinan (leadership factors)
ü  Faktor kelompok / rekan kerja (team factors)
ü  Faktor sistem (system factors)
ü  Faktor situasi (contextual/situational factors)
2.2.4    Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari:
1        Kelembagaan (Jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
2        Keanggotaan,
3        Volume usaha,
4        Permodalan,
5        Asset, dan
6        Sisa Hasil Usaha (SHU)
Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk digunakan dalam melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada diatas cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Jumlah Koperasi
Penataan  kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Refolmasi Pembangunan, yaitu bulan Juni 1998. Penataan kelembaggan yang dimaksud adalah pendataan ulang data koperasi yang ada. Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasikan koperasi yang terdaftar, kemudian dikelompokan menjadi dua kelompok besar yaitu Koperasi yang aktif dan Koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan atau tidak malakukan kegiatan usaha. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi. Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD).
Anggota Koperasi
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.
Volume Usaha Koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Aset Koperasi
Aset koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6 miliyar, meningkat 2,14 persen menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.









BAB 3
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.





DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar