MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGIDENTIFIKASI DAN MENGENAL
KINERJA
KOPERASI DI INDONESIA
MINGGU 6
Di susun Oleh :
Nama : HILDA FEBRIANTI
NPM :
13216308
Kelas : 3EA27
FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai
pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah
ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 25 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………………….……..1
1.2
RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3
TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4
MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
SEJARAH
SINGKAT PEMBENTUKAN KOPERASI…………………..….3
2.2 KINERJA KOPERASI DI
INDONESIA………….………………………….4
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas
pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk
beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan
peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana kinerja koperasi di Indonesia?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk mengetahui sejauh mana kinerja koperasi
di Indonesia.
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari
penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan
bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam
mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi
Koperasi.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Singkat Pembentukan Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
2.2 Kinerja Koperasi Di Indonesia
2.2.1 Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana
organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi,
dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan
penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi
dalam meraih tujuannya.
2.2.2 Prinsip Pengukuran Kinerja
·
Kendali
yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·
Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada
informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·
Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·
Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
·
Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
·
Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara
manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·
Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·
Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
·
Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen.
2.2.3 Variabel Yang Memengaruhi Kinerja
ü Faktor individu (personal factors)
ü Faktor kepemimpinan (leadership factors)
ü Faktor kelompok / rekan kerja (team factors)
ü Faktor sistem (system factors)
ü Faktor situasi (contextual/situational
factors)
2.2.4 Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari:
1
Kelembagaan (Jumlah
koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan nonaktif),
2
Keanggotaan,
3
Volume usaha,
4
Permodalan,
5
Asset, dan
6
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belum
dapat mencerminkan secara tepat untuk digunakan dalam melihat peranan atau
pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula
dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada diatas cenderung
hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi
sebagai badan usaha.
Jumlah Koperasi
Penataan kelembagaan
koperasi dilakukan pada awal Kabinet Refolmasi Pembangunan, yaitu bulan Juni
1998. Penataan kelembaggan yang dimaksud adalah pendataan ulang data koperasi
yang ada. Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasikan koperasi yang
terdaftar, kemudian dikelompokan menjadi dua kelompok besar yaitu Koperasi
yang aktif dan Koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua
tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) dan atau tidak malakukan kegiatan usaha. Dengan dikeluarkannya Instruksi
Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat
diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi. Hal ini
merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka
kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD).
Anggota Koperasi
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah
20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999,
jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65
persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer
selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun.
Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu
sebesar 42,13 persen per tahun.
Volume Usaha
Koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang
bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai
penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan
akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat
dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Aset Koperasi
Aset koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6
miliyar, meningkat 2,14 persen menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada
Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33%
dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.
BAB 3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pengukuran kinerja adalah proses di mana
organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi,
dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan
penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi
dalam meraih tujuannya.
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah
20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999,
jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65
persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.Rata-rata
pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999)
adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder
rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar