Selasa, 30 Oktober 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 3


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM, SYARAT, TATA CARA DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
MINGGU 3
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
·         Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
·         Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
·         Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·         Memiliki Anggaran dasar koperasi 

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Adapun tata cara yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut:
Ø  Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
Ø  Para pendiri mempersiapkan  rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
a.      Struktur intern organisasi koperasi
Pada garis besarnya terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
o   Unsur-unsur alat kelengkapan organisasi koperasi.
o   Unsur-unsur pelaksana teknis, yaitu manajer dan karyawan koperasi lainnya.
o   Unsur penasihat (Dewan Penasihat).
b.      Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi primer (koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang) dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya, sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi Pegawai Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar