TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM, SYARAT, TATA CARA DAN STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI
MINGGU 3
NAMA :
HILDA FEBRIANTI
KELAS :
3EA27
NPM :
13216308
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN
KOPERASI
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan
bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
·
Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
·
Untuk
persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
·
Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
·
Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
·
Memiliki
Anggaran dasar koperasi
TATA
CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Adapun
tata cara yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai
berikut:
Ø Pembentukan
Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Ø Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan
dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
STRUKTUR
INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
a. Struktur intern organisasi koperasi
Pada garis besarnya terdiri dari 3
(tiga) unsur, yaitu :
o
Unsur-unsur
alat kelengkapan organisasi koperasi.
o
Unsur-unsur
pelaksana teknis, yaitu manajer dan karyawan koperasi lainnya.
o
Unsur
penasihat (Dewan Penasihat).
b. Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi
primer (koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang) dapat
mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya,
sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi
Pegawai Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar