Senin, 29 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 3


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM, PERSYARATAN, TATA CARA DAN STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3


Di susun Oleh :
Nama                                                  NPM

HILDA FEBRIANTI                                   13216308

Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  27 Oktober 2018

Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG………………………………………………1
1.2              RUMUSAN MASALAH……………………………………………2
1.3              TUJUAN PENULISAN……………………………………………….2
1.4              MANFAAT PENULISAN……………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1       DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI…………………3
2.2       PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI…………………4
2.3       TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI……………………….5
2.4       STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN KOPERASI……………….5
BAB 3 PENUTUP
3.1       KESIMPULAN………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….iii




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1                    Apakah dasar hukum pembentukan koperasi ?
2                    Apa saja persyaratan pembentukan koperasi ?
3                    Bagaimana tata cara pembentukan koperasi ?
4                    Apa saja struktur intern dan ekstern ?

1.3              TUJUAN PENULISAN
1                    Mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi.
2                    Mengetahui persyaratan pembentukan koperasi.
3                    Mengetahui tata cara pembentukan koperasi.
4                    Mengetahui struktur intern dan ekstern.

1.4              MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan  menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Ø  Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø  Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Ø  Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
Ø  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Ø  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
Ø  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
Ø  Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.2       PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
o   Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder. 
o   Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
o   Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
o   Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
o   Memiliki Anggaran dasar koperasi 
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antar individu, antar kelompok, atau antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi. 

2.3       TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Adapun tata cara yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut:
Ø  Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
Ø  Para pendiri mempersiapkan  rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

2.4       STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
a.       Struktur intern organisasi koperasi
Pada garis besarnya terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
o   Unsur-unsur alat kelengkapan organisasi koperasi meliputi :
*      Rapat Anggota Koperasi ;
*      Pengurus Koperasi ;
*      Pengawas Koperasi.
o   Unsur-unsur pelaksana teknis, yaitu manajer dan karyawan koperasi lainnya.
o   Unsur penasihat (Dewan Penasihat).
b.      Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi primer (koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang) dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya, sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi Pegawai Negeri.


BAB 3
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan  menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
o   Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder. 
o   Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
o   Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
o   Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
o   Memiliki Anggaran dasar koperasi 




DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar