TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DEFINISI, TUJUAN, DAN PRINSIP
KOPERASI
MINGGU 2
NAMA : HILDA FEBRIANTI
KELAS : 3EA27
NPM : 13216308
INTI
DARI DEFINISI MENURUT PARA AHLI (ILO, CANIAGO, DOREEN, HATTA DAN MUNKNER)
Koperasi merupakan sebuah
organisasi berasaskan kekeluargaan yang tujuannya membantu mendongkrak
perekonomian rakyat. Peran koperasi di dalam masyarakat modern cukup terasa,
apalagi masyarakat yang baru merintis usaha. Sebagai salah satu jalan yang
disediakan untuk kemajuan kualitas kehidupan masyarakat, sudah sewajarnya kita
mendukung perkembangan koperasi dan mengawal pelayanannya.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
INTI
DARI PRINSIP MENURUT PARA AHLI (MUNKNER, ROCHDALE, RAIFFEISION, SCHULZE,
KOPERASI INDONESIA)
MUNKNER
|
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
|
ROCHDALE
|
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
|
RAIFFEISION
|
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
|
SCHULZE
|
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
|
KOPERASI
INDONESIA
|
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar