Selasa, 30 Oktober 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 2


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DEFINISI, TUJUAN, DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

INTI DARI DEFINISI MENURUT PARA AHLI (ILO, CANIAGO, DOREEN, HATTA DAN MUNKNER)
Koperasi merupakan sebuah organisasi berasaskan kekeluargaan yang tujuannya membantu mendongkrak perekonomian rakyat. Peran koperasi di dalam masyarakat modern cukup terasa, apalagi masyarakat yang baru merintis usaha. Sebagai salah satu jalan yang disediakan untuk kemajuan kualitas kehidupan masyarakat, sudah sewajarnya kita mendukung perkembangan koperasi dan mengawal pelayanannya.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.


INTI DARI PRINSIP MENURUT PARA AHLI (MUNKNER, ROCHDALE, RAIFFEISION, SCHULZE, KOPERASI INDONESIA)
MUNKNER

·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

ROCHDALE

·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

RAIFFEISION

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

SCHULZE

·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

KOPERASI INDONESIA

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian



Tidak ada komentar:

Posting Komentar