MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
ARTI
MODAL, SUMBER MODAL, DAN
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
MINGGU
10
Di
susun Oleh :
Nama : HILDA FEBRIANTI
NPM : 13216308
Kelas
: 3EA27
FAKULTAS
ILMU EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 25 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………………………..1
1.2
RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3
TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4
MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
ARTI MODAL BAGI KOPERASI……………………………..…………….3
2.2 SUMBER MODAL KOPERASI………………………………………..…….3
2.3 DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI………………….…………………6
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa
kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja teori pola manajemen dalam koperasi
?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui apa saja teori pola
manajemen dalam koperasi.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah
satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Arti
Modal Bagi Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
2.2 Sumber
Modal Koperasi
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang
dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota.
·
Mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara
Tidak Langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang
langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan
koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
2.2.1 Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Simpanan Sukarela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Modal Sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2.2.2 Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar