Minggu, 30 Desember 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 7


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGANALISIS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308
1.      Definisi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.      bagian (persentase) SHU anggota.
3.      total simpanan seluruh anggota.
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      jumlah simpanan per anggota.
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

2.      Rumus Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berikut ini rumus cara menghitung SHU koperasi lengkap beserta dengan penjelasanya :
SHU Koperasi = Y + X

Keterangan:
SHU Koperasi Sisa Hasil Usaha Anggota
Y                                  SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                                  SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi: Ta/Tk (Y)
Dan,

SHU Koperasi Modal Usaha: Sa/Sk (X)
Keterangan:
Y
Jasa usaha anggota koperasi
X
Jasa modal anggota koperasi
Ta
Total transaksai anggota koperasi
TK
Total transaksi koperasi
Sa
Jumlah simpanan anggota koperasi
SK
Total simpanan anggota koperasi










a.                  Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi “Amanah Umat” memiliki dana sebesara Rp.100.000.000,- dana ini berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Khusus Anggota:
Penjualan                               Rp.460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan       Rp.400.000.000,-
Laba Kotor                            Rp.60.000.000,-
Biaya Usaha                           Rp.20.000.000,-
Laba Bersih                           Rp.40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Untuk Cadangan Koperasi     40%
Jasa Anggota                           25%
Jasa Modal                              20%
Dan jasa lain-lain                     15%
Kerjakan atau buatlah :
  1. Perhitungan Pembagian SHU
  2. Jurnal Pembagian SHU
  3. Perhitungan Persentase Modal
  4. Perhitugan persentas jasa anggota
  5. Berapakah SH U yang diterima tuan Alex anggota koperasi, apabila simpanan pokok dan simpanan wajib tuan Alex sebesar Rp.500.000, dan tuan Alex telah berbelanja di koperasi Amanah Umat sebesar Rp.920.000,-
Jawab:
1.      Diketahui Perhitungan SHU :
Laba Bersih atau SHU                                 Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi              40%                Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota                         25%                Rp.10.000.000,-
Jasa Modal                             20%                Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain                                    15%                Rp.6.000.000,-
Total                                       100%              Rp.40.000.000,-

2.      Dari perhitungan di atas kita mendapat jurnal sebagai berikut :
SHU                                        Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi              Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota                         Rp.10.000.000,-
Jasa Modal                             Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain                                    Rp.6.000.000,-

3.      Persentase Jasa Modal :
Dapat diketahui dengan rumus sebagai berikut :

Persentase Jasa Modal = (Jasa Modal / total modal) x 100%

Persentase Jasa Modal = (8.000.000/10.000.000) x 100%
Persentase Jasa Modal = 8%

4.      Persentase Mencari  Jasa  Anggota
Untuk mendapatkan persentase dari jasa anggota kita dapat menggunakan rumus sebgai berikut :
Persentase Jasa Anggota = (SHU Jasa Anggota/Total  penjualan Koperasi) x 100%
Persentase Jasa Anggota = (10.000.000 / 460.000.000) x 100%
Persentase Jasa Anggota = 2,17%
Catatan: “Perhitungan diatas berlaku untuk koperasi konsumsi, sedangkan untuk koperasi simpan pinjam total penjualan diganti dengan total pinjaman.”
5.      Yang diterima Tuan Alex :

Jasa Modal = (Bagian SHU jasa modal/Total modal) x Modal Tuan Alex

Jasa Modal = (8.000.000/100.000.000) x 500.000
Jasa Modal = Rp.40.000,-

Jasa Anggota = (Bagian jasa Modal anggota/total penjualan koperasi) x total belanja

Jasa Anggota = (10.000.000/460.000.000,-) x 920.000
Jasa Anggota = Rp.20.000,-

Jadi tuan alex menerima uang hasil SHU sebesar = jasa modal+ jasa aggota
SHU yang diterima = Rp.40.000+Rp.20.000
SHU yang diterima = Rp60.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar