TUGAS PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
TEORI POLA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
MINGGU 8
NAMA : HILDA FEBRIANTI
KELAS : 3EA27
NPM : 13216308
1. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian
bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota adalah :
§ Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
§ Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§ Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§ Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
PENGURUS
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif :
§ memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§ memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
§ mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§ menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain
:
- Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang
keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat
serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut
kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam
rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil
pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan antara
peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
MANAJER
Menurut Trimudilah (2006),
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas
mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
1. Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
2. Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
3. Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
4. Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
5. Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab.
Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
1. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas
2. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
·
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
·
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit
usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina
baik yang bersifat tehnis maupun administrative
·
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut
atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar