TUGAS PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
NAMA : HILDA FEBRIANTI
KELAS : 3EA27
NPM : 13216308
1.
JENIS
KOPERASI
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan
untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada
potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh
dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.” Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi :
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
§
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
§
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi – adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
§
Koperasi Desa
§
Koperasi Pertanian
§
Koperasi Peternakan
§
Koperasi Industri
§
Koperasi Simpan Pinjam
§
Koperasi Perikanan
§
Koperasi Konsumsi
2.
BENTUK KOPERASI
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
§
Koperasi Karyawan
§
Koperasi Pegawai Negeri
§
KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar