MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGANALISIS PERHITUNGAN
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Di susun Oleh :
Nama : HILDA FEBRIANTI
NPM : 13216308
Kelas : 3EA27
FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 25 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………………………..1
1.2
RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3
TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4
MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI……………………….3
2.2 RUMUS PERHITUNGAN
SISA HASIL USAHA (SHU)…………………...4
2.3 CONTOH
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA (SHU)…………………5
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….10
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk
beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan
peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana cara menghitung perhitungan sisa
hasil usaha ?
2.
Bagaimana cara menganalisis perhitungan sisa
hasil usaha?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui cara menghitung sisa hasil
usaha.
2.
Untuk mengetahui cara menganalisis sisa hasil
usaha.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari
penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan
bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam
mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi
Koperasi.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan
apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.
bagian (persentase) SHU anggota.
3.
total simpanan seluruh anggota.
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota.
5.
jumlah simpanan per anggota.
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
2.2
Rumus
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berikut ini rumus cara menghitung SHU koperasi
lengkap beserta dengan penjelasanya :
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan:
SHU Koperasi Sisa Hasil Usaha Anggota
Y
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Anggota dengan
model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi: Ta/Tk (Y)
Dan,
SHU Koperasi Modal
Usaha: Sa/Sk (X)
Keterangan:
Y
|
Jasa usaha anggota
koperasi
|
X
|
Jasa modal anggota
koperasi
|
Ta
|
Total transaksai
anggota koperasi
|
TK
|
Total transaksi
koperasi
|
Sa
|
Jumlah simpanan
anggota koperasi
|
SK
|
Total simpanan
anggota koperasi
|
2.3
Contoh
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi “Amanah Umat” memiliki dana sebesara
Rp.100.000.000,- dana ini berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para
anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017
sebagai berikut :
Khusus Anggota:
Penjualan Rp.460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp.400.000.000,-
Laba Kotor Rp.60.000.000,-
Biaya Usaha Rp.20.000.000,-
Laba Bersih Rp.40.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Untuk
Cadangan Koperasi 40%
Jasa
Anggota 25%
Jasa
Modal 20%
Dan
jasa lain-lain 15%
Kerjakan
atau buatlah :
- Perhitungan Pembagian SHU
- Jurnal Pembagian SHU
- Perhitungan Persentase Modal
- Perhitugan persentas jasa
anggota
- Berapakah SH U yang diterima
tuan Alex anggota koperasi, apabila simpanan pokok dan simpanan wajib tuan
Alex sebesar Rp.500.000, dan tuan Alex telah berbelanja di koperasi Amanah
Umat sebesar Rp.920.000,-
Jawab:
1.
Diketahui Perhitungan SHU :
Laba Bersih atau SHU Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp.10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp.6.000.000,-
Total 100% Rp.40.000.000,-
2.
Dari perhitungan di atas kita
mendapat jurnal sebagai berikut :
SHU Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota Rp.10.000.000,-
Jasa Modal Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp.6.000.000,-
3.
Persentase Jasa Modal :
Dapat diketahui dengan rumus
sebagai berikut :
Persentase Jasa Modal = (Jasa Modal / total modal) x 100%
Persentase Jasa Modal =
(8.000.000/10.000.000) x 100%
Persentase Jasa Modal = 8%
4.
Persentase Mencari
Jasa Anggota
Untuk
mendapatkan persentase dari jasa anggota kita dapat menggunakan rumus sebgai
berikut :
Persentase Jasa
Anggota = (SHU Jasa Anggota/Total penjualan Koperasi) x 100%
Persentase Jasa Anggota =
(10.000.000 / 460.000.000) x 100%
Persentase Jasa Anggota = 2,17%
Catatan: “Perhitungan diatas berlaku untuk koperasi konsumsi, sedangkan
untuk koperasi simpan pinjam total penjualan diganti dengan total pinjaman.”
5.
Yang diterima Tuan Alex :
Jasa Modal = (Bagian SHU jasa modal/Total modal) x Modal
Tuan Alex
Jasa Modal = (8.000.000/100.000.000) x 500.000
Jasa Modal = Rp.40.000,-
Jasa Anggota = (Bagian jasa Modal anggota/total penjualan
koperasi) x total belanja
Jasa Anggota = (10.000.000/460.000.000,-) x 920.000
Jasa Anggota = Rp.20.000,-
Jadi
tuan alex menerima uang hasil SHU sebesar = jasa modal+ jasa aggota
SHU
yang diterima = Rp.40.000+Rp.20.000
SHU yang diterima = Rp60.000,-
BAB 3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Berikut ini rumus cara menghitung SHU koperasi
lengkap beserta dengan penjelasanya :
SHU Koperasi = Y + X
SHU Anggota dengan
model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi: Ta/Tk (Y)
Dan,
SHU Koperasi Modal
Usaha: Sa/Sk (X)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar