Minggu, 30 Desember 2018

Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 7


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGANALISIS PERHITUNGAN
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7

Di susun Oleh :

Nama              : HILDA FEBRIANTI        
NPM               : 13216308

Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  25 Desember  2018

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG………………………………………………………..1
1.2              RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3              TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4              MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1              DEFINISI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI……………………….3
2.2       RUMUS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA (SHU)…………………...4
2.3       CONTOH PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA (SHU)…………………5

BAB 3 PENUTUP
3.1       KESIMPULAN………………………………………………………………9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….10


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.                  Bagaimana cara menghitung perhitungan sisa hasil usaha ?
2.                  Bagaimana cara menganalisis perhitungan sisa hasil usaha?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui cara menghitung sisa hasil usaha.
2.                  Untuk mengetahui cara menganalisis sisa hasil usaha.

1.4  MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.      bagian (persentase) SHU anggota.
3.      total simpanan seluruh anggota.
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      jumlah simpanan per anggota.
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

2.2              Rumus Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berikut ini rumus cara menghitung SHU koperasi lengkap beserta dengan penjelasanya :
SHU Koperasi = Y + X

Keterangan:
SHU Koperasi Sisa Hasil Usaha Anggota
Y                                  SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                                  SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi: Ta/Tk (Y)
Dan,

SHU Koperasi Modal Usaha: Sa/Sk (X)
Keterangan:
Y
Jasa usaha anggota koperasi
X
Jasa modal anggota koperasi
Ta
Total transaksai anggota koperasi
TK
Total transaksi koperasi
Sa
Jumlah simpanan anggota koperasi
SK
Total simpanan anggota koperasi








2.3              Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi “Amanah Umat” memiliki dana sebesara Rp.100.000.000,- dana ini berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Khusus Anggota:
Penjualan                               Rp.460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan       Rp.400.000.000,-
Laba Kotor                            Rp.60.000.000,-
Biaya Usaha                           Rp.20.000.000,-
Laba Bersih                           Rp.40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Untuk Cadangan Koperasi     40%
Jasa Anggota                           25%
Jasa Modal                              20%
Dan jasa lain-lain                     15%
Kerjakan atau buatlah :
  1. Perhitungan Pembagian SHU
  2. Jurnal Pembagian SHU
  3. Perhitungan Persentase Modal
  4. Perhitugan persentas jasa anggota
  5. Berapakah SH U yang diterima tuan Alex anggota koperasi, apabila simpanan pokok dan simpanan wajib tuan Alex sebesar Rp.500.000, dan tuan Alex telah berbelanja di koperasi Amanah Umat sebesar Rp.920.000,-
Jawab:
1.      Diketahui Perhitungan SHU :
Laba Bersih atau SHU                                 Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi              40%                Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota                         25%                Rp.10.000.000,-
Jasa Modal                             20%                Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain                                    15%                Rp.6.000.000,-
Total                                       100%              Rp.40.000.000,-

2.      Dari perhitungan di atas kita mendapat jurnal sebagai berikut :
SHU                                        Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi              Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota                         Rp.10.000.000,-
Jasa Modal                             Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain                                    Rp.6.000.000,-

3.      Persentase Jasa Modal :
Dapat diketahui dengan rumus sebagai berikut :

Persentase Jasa Modal = (Jasa Modal / total modal) x 100%

Persentase Jasa Modal = (8.000.000/10.000.000) x 100%
Persentase Jasa Modal = 8%

4.      Persentase Mencari  Jasa  Anggota
Untuk mendapatkan persentase dari jasa anggota kita dapat menggunakan rumus sebgai berikut :
Persentase Jasa Anggota = (SHU Jasa Anggota/Total  penjualan Koperasi) x 100%
Persentase Jasa Anggota = (10.000.000 / 460.000.000) x 100%
Persentase Jasa Anggota = 2,17%
Catatan: “Perhitungan diatas berlaku untuk koperasi konsumsi, sedangkan untuk koperasi simpan pinjam total penjualan diganti dengan total pinjaman.”
5.      Yang diterima Tuan Alex :

Jasa Modal = (Bagian SHU jasa modal/Total modal) x Modal Tuan Alex

Jasa Modal = (8.000.000/100.000.000) x 500.000
Jasa Modal = Rp.40.000,-

Jasa Anggota = (Bagian jasa Modal anggota/total penjualan koperasi) x total belanja

Jasa Anggota = (10.000.000/460.000.000,-) x 920.000
Jasa Anggota = Rp.20.000,-

Jadi tuan alex menerima uang hasil SHU sebesar = jasa modal+ jasa aggota
SHU yang diterima = Rp.40.000+Rp.20.000
SHU yang diterima = Rp60.000,-






BAB 3
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Berikut ini rumus cara menghitung SHU koperasi lengkap beserta dengan penjelasanya :
SHU Koperasi = Y + X

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi: Ta/Tk (Y)
Dan,

SHU Koperasi Modal Usaha: Sa/Sk (X)



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar