MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU
9
Di
susun Oleh :
Nama : HILDA FEBRIANTI
NPM : 13216308
Kelas
: 3EA27
FAKULTAS
ILMU EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 25 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………….……………..1
1.2
RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3
TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4
MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KOPERASI……………………….....……………………….3
2.2 JENIS KOPERASI……………………………………..……………….…….3
2.3 BENTUK
KOPERASI……………………...…………………………………6
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.1
LATAR
BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa
kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja bentuk dan jenis koperasi ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui apa saja bentuk dan jenis
koperasi.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah
satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Secara
Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Dalam
UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan
bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI
Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan
yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk
fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran
masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
2.2 JENIS KOPERASI
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan
untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada
potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh
dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.” Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi :
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§
koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§
gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§
induk koperasi – adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi
Konsumsi
4. Koperasi
Produksi
Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi
Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
§ Koperasi
Desa
§ Koperasi
Pertanian
§ Koperasi
Peternakan
§ Koperasi
Industri
§ Koperasi
Simpan Pinjam
§ Koperasi
Perikanan
§ Koperasi
Konsumsi
2.3 BENTUK KOPERASI
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
§ Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
§ Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
§ BKoperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
§ Koperasi
Induk
§ Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
§ Koperasi
Karyawan
§ Koperasi
Pegawai Negeri
§ KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Secara
Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan
untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada
potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar