Minggu, 30 Desember 2018

Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 8


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TEORI POLA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
MINGGU 8

Di susun Oleh :

Nama : Hilda Febrianti
NPM  : 13216308

Kelas : 3EA27

FAKULTAS ILMU EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi,  25 Desember 2018

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG………………………………………………………..1
1.2              RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3              TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4              MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1              PENGERTIAN MANAJEMEN……………………...……………………….3
2.2       PENGERTIAN KOPERASI…………………………………………….…….3
2.3       PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI…………………………………4

BAB 3 PENUTUP
3.1       KESIMPULAN………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….9


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.                  Apa saja teori pola manajemen dalam koperasi ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui apa saja teori pola manajemen dalam koperasi.

1.4  MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut para ahli mengenai pengertian Manajemen :
§  Encylopedia of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
§  George.R.Terry yang mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.

Jadi manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karena seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.

2.2       Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

2.3       Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota adalah :
§  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
§  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

PENGURUS
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Tugas pengurus secara kolektif :
§  memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§  memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
§  mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§  menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
MANAJER
Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
1.      Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
2.      Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
3.      Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
4.      Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
5.      Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
1.      Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
2.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
·         Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·         Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
·         Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
·         Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·         Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.



BAB 3
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar