MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
TEORI
POLA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
MINGGU
8
Di
susun Oleh :
Nama : Hilda Febrianti
NPM : 13216308
Kelas
: 3EA27
FAKULTAS
ILMU EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat
bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
maupun inspirasi untuk pembaca.
Bekasi, 25 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………………………..1
1.2
RUMUSAN MASALAH………………..…………………………………….2
1.3
TUJUAN PENULISAN…………………...…………………………………..2
1.4
MANFAAT PENULISAN……………………………………………………2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN MANAJEMEN……………………...……………………….3
2.2 PENGERTIAN KOPERASI…………………………………………….…….3
2.3 PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI…………………………………4
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa
kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja teori pola manajemen dalam koperasi
?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui apa saja teori pola
manajemen dalam koperasi.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah makalah ini dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi yang membaca dan dapat dipergunakan sebagai salah
satu referensi dalam mempelajari materi dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen
Manajemen
berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang
berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut
para ahli mengenai pengertian Manajemen :
§ Encylopedia
of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen
adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan
diawasi.
§ George.R.Terry yang
mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja
yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah
tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Jadi manajemen adalah
suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan,
pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam
pengertian manajemen sebagai seni karena seni berfungsi dalam mengujudkan
tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu
yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan
penjelasan yang sebenarnya.
2.2 Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah
menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan
(hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan
Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan”.
2.3 Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian
bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota adalah :
§ Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
§ Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§ Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§ Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
PENGURUS
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif :
§ memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§ memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
§ mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§ menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain
:
- Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang
keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat
serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut
kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam
rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil
pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan antara
peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
MANAJER
Menurut Trimudilah (2006),
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas
mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
1. Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
2. Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
3. Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
4. Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
5. Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung
jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai
berikut:
1. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas
2. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
·
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
·
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit
usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina
baik yang bersifat tehnis maupun administrative
·
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut
atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar