Minggu, 30 Desember 2018

Tugas Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 6


TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGIDENTIFIKASI DAN MENGENAL KINERJA
KOPERASI DI INDONESIA
MINGGU 6

NAMA            : HILDA FEBRIANTI
KELAS           : 3EA27
NPM               : 13216308

Kinerja Koperasi Di Indonesia
1.      Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
2.      Prinsip Pengukuran Kinerja
·         Kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·         Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·         Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·         Keluaran  kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·         Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·         Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·         Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·         Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
·         Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen.
3.      Variabel Yang Memengaruhi Kinerja
ü  Faktor individu (personal factors)
ü  Faktor kepemimpinan (leadership factors)
ü  Faktor kelompok / rekan kerja (team factors)
ü  Faktor sistem (system factors)
ü  Faktor situasi (contextual/situational factors)
4.      Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari:
1        Kelembagaan (Jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
2        Keanggotaan,
3        Volume usaha,
4        Permodalan,
5        Asset, dan
6        Sisa Hasil Usaha (SHU)
Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk digunakan dalam melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada diatas cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Jumlah Koperasi
Penataan  kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Refolmasi Pembangunan, yaitu bulan Juni 1998. Penataan kelembaggan yang dimaksud adalah pendataan ulang data koperasi yang ada. Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasikan koperasi yang terdaftar, kemudian dikelompokan menjadi dua kelompok besar yaitu Koperasi yang aktif dan Koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan atau tidak malakukan kegiatan usaha. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi. Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD).
Anggota Koperasi
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.
Volume Usaha Koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Aset Koperasi
Aset koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6 miliyar, meningkat 2,14 persen menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar